Penelitian ini membahas implementasi prinsip non-stigmatisasi dalam proses diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Prinsip ini menjadi pilar penting dalam sistem peradilan pidana anak yang bertujuan menghindari pelabelan negatif terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Dalam praktiknya, diversi belum sepenuhnya bebas dari stigma sosial yang mempengaruhi pemulihan psikososial anak. Dengan pendekatan yuridis sosiologis, studi ini mengkaji ketentuan normatif dan realitas pelaksanaan prinsip non-stigmatisasi di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan dan praktik, terutama akibat persepsi negatif masyarakat dan aparat, serta belum optimalnya mekanisme pengawasan. Rekomendasi yang diberikan berupa penguatan edukasi publik, pelatihan aparat, serta pembentukan pedoman teknis non-stigmatisatif berbasis keadilan restoratif.
Copyrights © 2025