Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Nomor 6110/Pdt.G/2022/PA.Tgrs yang memberikan hak asuh (hadhanah) kepada ayah terhadap anak yang belum mencapai usia mumayyiz, serta mengkaji pandangan hukum Islam terhadap kebijakan tersebut. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 105, hak asuh terhadap anak yang belum mumayyiz pada prinsipnya diberikan kepada ibu, kecuali terdapat alasan hukum yang sah yang menyebabkan ibu kehilangan hak tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kasus dan teknik analisis isi terhadap dokumen putusan serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan majelis hakim hanya dapat dibenarkan jika berdasarkan bukti sahih bahwa ibu tidak memenuhi syarat sebagai pengasuh, baik dari sisi hukum positif maupun hukum Islam. Pandangan para ulama fikih seperti Sayyid Sabiq, Wahbah az-Zuhaili, dan Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy juga menekankan bahwa hak hadhanah adalah hak anak, bukan hak mutlak orang tua, dan harus diberikan kepada pihak yang paling menjamin kemaslahatan anak. Oleh karena itu, pemberian hak asuh kepada ayah tanpa alasan yang kuat dan jelas berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dalam hukum Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025