Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029. Kebijakan ini menuai perdebatan publik karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta menimbulkan keraguan terhadap kapabilitas ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Sarekat Islam, dan lainnya dalam mengelola sektor pertambangan. Selain itu, pengesahan PP ini hanya berselang tiga bulan setelah Pemilu 2024, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik politik patronase. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur untuk memahami fenomena tersebut secara mendalam. Fokus utama penelitian adalah pada organisasi Nahdlatul Ulama (NU) sebagai salah satu ormas penerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta analisis korelasinya dengan praktik politik patronase pasca pemilu dan dampaknya terhadap peran NU sebagai bagian dari civil society di Indonesia.
Copyrights © 2025