Penelitian ini menganalisis perkembangan dan implementasi Ecological Fiscal Transfer (EFT) di Sulawesi Selatan sebagai instrumen fiskal untuk mendorong perlindungan lingkungan. Provinsi Sulawesi Selatan memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun rentan terhadap degradasi lingkungan. Membutuhkan mekanisme insentif untuk pengelolaan berkelanjutan. EFT sebagai transfer anggaran berbasis indikator ekologi menjadi relevan untuk mengatasi ketimpangan kapasitas fiskal daerah. Studi kasus pada Kabupaten Maros, Sinjai, Bulukumba dan Enrekang menunjukkan inisiatif lokal bernama Transfer Anggaran Berbasis Ekologi (TAKE). Maros mengintegrasikan indikator lingkungan (30%) dan ketahanan bencana (20%) dalam Alokasi Dana Desa (ADD). Sinjai menerapkan TAKE secara kompetitif, menghargai peran ekologis desa melalui Perbub No. 27 Tahun 2024. Bulukumba mengaitkan alokasi dana desa dengan kinerja lingkungan, termasuk pengelolaan sampah dan pelestarian hutan adat. Enrekang mengadopsi Integrated Area Development (IAD) berbasis perhutanan untuk kesejahteraan dan kelestarian hutan. Meskipun inisiatif ini menunjukkan potensi besar dalam mendorong pembangunan hijau dan keadilan fiskal, tantangan signifikan masih ada. Ini terverifikasi rendahnya kapasitas SDM lokal serta kurangnya pemahaman dan korrdinasi lintar sektor. Namun, EFT memiliki potensi besar untuk menjadikan Sulawesi Selatan percontohan nasional dalam integrasi kebijakan fiskal dan ekologi dan meningkatkan kualitas lingkungan serta memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2025