Fenomena perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) menimbulkan kompleksitas hukum, khususnya dalam hal perceraian dan hak asuh anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan hak asuh anak serta implikasi yuridis dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 57/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengedepankan prinsip the best interest of the child dalam menetapkan hak asuh anak kepada ibu (WNI), dengan tetap memberi akses komunikasi kepada ayah (WNA) dan menetapkan kewajiban finansial. Putusan ini mencerminkan pendekatan progresif dalam hukum keluarga lintas negara dan memperlihatkan integrasi prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan lintas negara karena belum adanya kerangka hukum internasional yang memadai di Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi khusus dan ratifikasi Konvensi Den Haag 1996 untuk memperkuat perlindungan hukum anak dalam perkawinan campuran.
Copyrights © 2025