Penelitian ini membahas bentuk perlindungan hukum terhadap pelaut asing yang bekerja di Indonesia, baik melalui pendekatan yuridis normatif maupun konseptual. Dalam praktiknya, pelaut asing kerap kali mengalami ketidakpastian hukum dan kekosongan norma terkait pemenuhan hak-hak dasar mereka selama bekerja di atas kapal berbendera Indonesia. Padahal, Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional seperti Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) dan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (ICRMW), yang semestinya memberikan jaminan hak-hak perlindungan tanpa diskriminasi terhadap seluruh awak kapal, termasuk pelaut asing. Melalui kajian pustaka dan pendekatan hukum, penelitian ini menguraikan bahwa perlindungan terhadap pelaut asing tidak hanya mencakup aspek keselamatan kerja, jam kerja, dan kesejahteraan di atas kapal, tetapi juga meliputi akses terhadap pelayanan kesehatan, pendampingan hukum, dan hak atas kepulangan yang layak. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi pelaut asing di Indonesia masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi secara sistematis dalam kerangka regulasi nasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan norma dan kebijakan yang lebih komprehensif agar kepentingan pelaut asing dapat diakomodasi secara adil dan berkeadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025