Isbat nikah merupakan mekanisme hukum yang ditempuh untuk melegitimasi perkawinan yang sah secara agama namun belum dicatatkan secara administratif di Kantor Urusan Agama (KUA). Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pandangan hukum positif dan hukum islam terhadap eksistensi perkawinan yang tidak tercatat secara legal oleh negara dan akibat hukum terhadap status hukum suami istri dan anak hasil perkawinan sebelum dan setelah isbat nikah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus dengan menggunakan studi pustaka untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan terier. Data yang diuperoleh dianalisa secara kuakitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum Islam menganggap perkawinan sah jika rukun dan syarat nikah terpenuhi, meskipun tanpa pencatatan. Sebaliknya, hukum positif Indonesia mensyaratkan pencatatan sebagai dasar legalitas formal agar perkawinan diakui negara. Tanpa pencatatan, status hukum pasangan tidak diakui secara administratif, sehingga membatasi akses terhadap hak-hak keperdataan dan perlindungan hukum. Perkawinan yang tidak tercatat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan suami, istri, serta anak, karena sebelum isbat nikah mereka tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas. Anak tidak diakui sebagai anak sah dan kehilangan hak atas akta kelahiran maupun warisan. Putusan isbat nikah memberi pengakuan hukum bagi pasangan dan anak, sehingga menjadi solusi yuridis untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan keperdataan.
Copyrights © 2025