Penelitian ini mengkaji pengaturan dan pengawasan terhadap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang dibentuk berdasarkan UU No. 1 Tahun 2025 dan PP No. 10 Tahun 2025. Sebagai superholding pengelola aset negara, Danantara memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Namun, status kekayaan yang dipisahkan dari keuangan negara dan ketiadaan status penyelenggara negara bagi pejabatnya menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan. Studi ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Perolehan studi ini mengindikasikan bahwasanya mekanisme pengawasan eksternal seperti BPK dan KPK masih terbatas, sehingga membuka celah korupsi. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan, keterlibatan DPR, serta transparansi publik sangat diperlukan untuk memastikan tata kelola Danantara berjalan akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Copyrights © 2025