Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum akta yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam peralihan hak atas tanah belum terdaftar, serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi para pihak dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 922 K/Pid/2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta PPJB dan AJB yang dibuat oleh Notaris dan PPAT tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang memenuhi asas dan syarat sahnya perjanjian dan prosedur formal yang berlaku, seperti adanya surat keterangan dari desa, pengukuran oleh BPN, penetapan Nilai Zona Tanah, serta pembayaran BPHTB dan PPh. Dalam contoh kasus yang ada dalam pembahasan, perjanjian jual beli yang dilakukan secara terang, tunai, dan berdasarkan itikad baik dinyatakan sah menurut hukum. Maka dari itu akta Notaris dan PPAT dalam peralihan hak atas tanah belum terdaftar tetap memiliki kekuatan hukum selama memenuhi syarat material dan formal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap para pihak dapat diperoleh melalui kepastian hukum dari akta otentik dan pembuktian melalui putusan pengadilan.
Copyrights © 2025