Artikel ini bertujuan guna mengkaji transplantasi program OVOP (One Viilage One Produk) yang dijalankan pemerintah Indonesia di desa – desa. Salah satu strategi dalam pembangunan desa di Indonesia dengan mempergunakan model OVOP, hal ini di dasarkan pada banyaknya desa di nusantara yang memiliki keragaman sumber daya alam dan kearifan lokal. Dengan adanya potensi lokal desa, maka desa – desa akan mampu membuat sebuah produk unggulan desa yang akan meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di pedesaan. Dipergunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perbandingan hukum antara konsep OVOP di Negara Jepang dengan Indonesia. Hasil dari kajian menunjukkan bahwa konsep OVOP yang di jalankan Bangsa Indonesia merupakan transplantasi dari model OVOP dari Negara Jepang dengan menjadikan desa sebagai sentral dalam implementasinya. Negara Jepang dan Indonesia banyak memiliki persamaan sehingga mempermudah terjadinya transplantasi model OVOP yang dilakukan. Dari kajian didapatkan suatu kesimpulan pelaksanaan model OVOP di Indonesia terjadi kemiripan yang dilakukan Negara Jepang, namun belum berjalan secara maksimal yang dikarenakan masih adanya intervensi pemerintah terhadap kebijakan OVOP yang ada. Intervensi tersebut terjadi karena masih adanya politisasi terhadap desa – desa di Indonesia.
Copyrights © 2025