'ADALAH
Vol 1, No 3 (2017)

Regulasi Perppu Ormas, Otoriterkah?

Siti Romlah (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jun 2018

Abstract

Tanggal 10 Juli 2017, rakyat Indonesia sempat dikejutkan dengan adanya kebar tentang dikeluarkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari UU. No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam bab penjelasan Perppu No. 2 Tahun 2017 disebutkan tentang maksud dan tujuan dibentuknya Perppu tersebut, yang tidak lain adalah untuk membedakan dan melindungi antara Ormas yang konsisten dengan asas dan tujuan yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain memisahkan golongan Ormas, di dalam Perppu tersebut juga menambahkan banyak sanksi baik pidana maupun administrasi, berupa penghentian kegiatan Ormas serta pencabutan surat izin pendirian Ormas maupun statusnya sebagai badan hukum. 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

adalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

ADALAH is “one of the ten most influential law journals in the world, based on research influence and impact factors,” in the Journal Citation Reports. ADALAH also publishes student-written work.Adalah publishes pieces on recent developments in law and reviews of new books in the field. Past ...