'ADALAH
Vol 1, No 4 (2017)

Batasan Kebebasan Beragama

Latipah Latipah (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jun 2018

Abstract

Negara Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila menempatkan agama pada kedudukan penting dan mempunyai peranan serta menjadi sasaran dalam pembangunan. Dengan demikian kepentingan agama perlu memperoleh perlindungan hukum, sehingga sangat wajar apabila dalam KUHP terdapat pengaturan terhadap tindak pidana agama. Perlindungan kebebasan beragama termaktub dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2), akan tetapi pemerintah belum menentukan agama dan kepercayaan apa saja yang diakui secara sah. Walaupun pada akhirnya putusan Presiden di era Gusdur menetapkan enam agama yang diakui secara sah di Indonesia, tetapi status agama lainnya belum diakomodir secara merata. Hukum pidana Indonesia mengatur segala aspek kehidupan masyarakatnya, karena berkaitan dengan fungsinya sebagai kontrol sosial maupun rekayasa sosial. Adanya pengaturan tindak pidana agama adalah amanat konstitusi. Hadirnya konflik yang bernuansa agama membuat citra Indonesia menjadi keruh di mata dunia, pasalnya negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi toleransi dan sangat menghormati keanekaragaman bangsanya. Bhineka tunggal ika sebagai semboyan yang diagung-agungkan masyarakatnya berbalik dengan hal itu karena fakta yang terjadi adanya sikap intoleransi masyarakat yang kadang kurang memahami akan pluralnya masyarakat Indonesia sebagai realitas sosial. 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

adalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

ADALAH is “one of the ten most influential law journals in the world, based on research influence and impact factors,” in the Journal Citation Reports. ADALAH also publishes student-written work.Adalah publishes pieces on recent developments in law and reviews of new books in the field. Past ...