'ADALAH
Vol 1, No 6 (2017)

Munculnya “Mr. X” Dalam Hak Kekayaan Intelektual

Siti Romlah (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2017

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (yang selanjutnya disebut HKI) atau hak milik kekayaan intelektual merupakan kekayaan spesial yang diperoleh berdasarkan kecerdasan dan daya kreatif seseorang yang tentunya dilindungi dengan hukum. Namun, walaupun sudah banyak peraturan perundang-undang yang mengatur tentang HKI itu sendiri, tetap saja “Mr. X” selalu muncul. Seperti yang dilansir oleh e-koran kompas.com (21/07/2016) yang menyebutkan hasil penelitian dari Business Software Alliance tentang hasil dari pembajakan piranti lunak mencapai angka triliunan rupiah. Bahkan peredaran software bajakan di Indonesia mencapai 1,1 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 14,4 triliun. Tingkat peredaran software bajakan ini mencapai 84 persen dari software yang beredar.  

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

adalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

ADALAH is “one of the ten most influential law journals in the world, based on research influence and impact factors,” in the Journal Citation Reports. ADALAH also publishes student-written work.Adalah publishes pieces on recent developments in law and reviews of new books in the field. Past ...