Pemerintah telah menerbitkan instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja pegawai permerintah. Inpres tersebut mewajibkan setiap pegawai pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenagan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategi yang ditetapkan oleh masing-masing pegawai (Simbolon, 2010:1). Berdasarkan instruksi tersebut, dilakukanlah penelitian dengan judul “Akuntabilitas Kinerja Pegawai Pada Kantor Kecamatan Sirimau Kota Ambon” dengan perolehan data mencakup: (a) ketaatan terhadap pelaksanaan tugas/tanggungjawab terhadap tugas yang diberikan dan dikerjakan dengan optimal, (b) ketepatan waktu dalam menyelesaikan tugas yang diberikan (c) kualitas yang baik terlihat dari hasil pekerjaan yang dihasilkan, (d). keberhasilan dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
Copyrights © 2025