Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berperan penting dalam memperkuat otonomi asli desa, mendorong kemandirian dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan tradisi lokal. Undang-Undang ini memberikan kewenangan lebih besar kepada desa untuk merumuskan kebijakan, mengatur keuangan, serta mengembangkan potensi daerah dengan melibatkan partisipasi aktif warga. Meskipun kebijakan ini membuka peluang besar, pelaksanaannya juga menghadapi tantangan, seperti keterbatasan kapasitas aparatur desa, risiko penyalahgunaan anggaran, potensi konflik kepentingan dengan pemerintah daerah, dan minimnya partisipasi masyarakat. Dengan implementasi yang tepat, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 diharapkan dapat menciptakan desa yang mandiri, transparan, dan berkelanjutan, serta berperan signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Desa sebagai wujud otonomi asli desa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, dengan memanfaatkan data primer dan sekunder sebagai sumber informasi. Proses pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi, sedangkan analisis data dilakukan dengan menggambarkan hasil penelitian berdasarkan variabel-variabel yang diteliti.
Copyrights © 2025