Kepala Desa berperan sentral dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa dengan tanggung jawab yang besar dalam mengatur administrasi, keuangan, serta pembangunan masyarakat desa. Dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, Kepala Desa kerap dihadapkan pada berbagai ancaman hukum, termasuk kemungkinan dikriminalisasi atas kebijakan yang sebenarnya sah menurut hukum. Oleh sebab itu, adanya perlindungan hukum bagi Kepala Desa sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak lain, dan menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan akuntabel. Melalui Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor c Tahun 2014 tentang Desa, negara memberikan dasar hukum yang kuat atas pentingnya dukungan berupa pendampingan dan bantuan hukum bagi Kepala Desa sebagai bagian dari penguatan otonomi desa dan perlindungan terhadap aparatur desa. Kesimpulan dari dari penelitian ini yaitu bahwa desa memiliki posisi penting dalam sistem pemerintahan Indonesia dan perlu mendapatkan perlindungan serta pemberdayaan agar dapat menjalankan fungsinya secara mandiri dan berkeadilan. Perlindungan hukum terhadap aparatur desa, khususnya Kepala Desa, sangat penting untuk mengantisipasi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas mereka. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan peran negara dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum guna mencegah kriminalisasi serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan sesuai hukum.
Copyrights © 2025