Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik jual beli bibit ikan lele secara borongan. Dalam prosesnya, penjual menentukan harga berdasarkan hitungan per ekor, namun dalam pelaksanaannya menggunakan sistem borongan per ember besar. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan terhadap mekanisme jual beli yang ditetapkan dalam Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan sifat deskriptif, serta menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penjualan bibit lele di Desa Semayang dilakukan dengan sistem borongan, di mana pembeli tidak mengetahui secara pasti jumlah bibit lele yang mati atau cacat setelah dimasukkan ke dalam ember besar. Namun, hal tersebut tidak menimbulkan perselisihan karena kedua belah pihak sama-sama rela, dan praktik ini telah menjadi kebiasaan turun-temurun (‘urf). (2) Berdasarkan tinjauan fiqh muamalah, ‘urf dalam jual beli diperbolehkan sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 78. Oleh karena itu, praktik jual beli bibit lele secara borongan yang berlangsung di Desa Semayang dapat dipandang sah menurut hukum Islam.
Copyrights © 2025