Implementasi ketentuan hukum mengenai tenaga kerja alih daya (tenaga kerja alih daya dipekerjakan pada pekerjaan inti perusahaan) yang notabene merupakan wujud belum maksimalnya perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah bagi tenaga kerja alih daya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis guna mengetahui mengenai disharmonisasi pengaturan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang membatasi alih daya hanya pada pekerjaan penunjang, sering kali dilanggar dengan ditempatkannya tenaga kerja alih daya pada pekerjaan inti. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta dianalisis secara deskriptif-kualitatif terhadap norma hukum positif yang berlaku serta fakta implementatif yang terjadi di lapangan. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan serta dokumentasi terhadap putusan pengadilan dan regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga kerja alih daya belum berjalan secara efektif akibat disharmonisasi antara UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023. Perlunya harmonisasi hukum ketenagakerjaan secara vertikal dan horizontal sangat mendesak dilakukan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial bagi tenaga kerja alih daya di Indonesia.
Copyrights © 2025