Asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum kontrak yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat, menentukan isi, dan melaksanakan suatu perjanjian. Dalam praktiknya, asas ini tidak bersifat absolut karena tetap dibatasi oleh ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik memiliki peran penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak dalam kontrak. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji urgensi asas kebebasan berkontrak dari dua sudut pandang, yaitu teori hukum kontrak dan praktik kenotariatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak tidak hanya memiliki nilai fundamental dalam membangun hubungan perdata yang sehat, tetapi juga menjadi landasan etis dan yuridis bagi notaris dalam menjalankan kewenangannya. Melalui keterlibatan notaris, asas ini dapat diterapkan secara proporsional sehingga kontrak yang dibuat tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan perlindungan yang adil bagi para pihak. Dengan demikian, urgensi asas kebebasan berkontrak terletak pada perannya sebagai instrumen keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam praktik hukum perjanjian di Indonesia.
Copyrights © 2025