Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran negosiasi dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia, dengan fokus pada kedudukannya sebagai salah satu mekanisme non-litigasi yang diakui oleh hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa negosiasi merupakan bentuk APS yang paling sederhana dan fleksibel, karena memungkinkan para pihak untuk berkomunikasi secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga. Negosiasi tidak hanya menghasilkan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution), tetapi juga menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa, berbeda dengan proses litigasi yang cenderung menghasilkan pihak menang dan kalah. Lebih lanjut, hasil negosiasi dapat memperoleh kekuatan hukum apabila dituangkan dalam akta perdamaian dan disahkan oleh pengadilan, sehingga memiliki kedudukan yang sama dengan putusan pengadilan. Dengan demikian, negosiasi memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa secara damai, efisien, dan tetap menjaga hubungan jangka panjang antar pihak.
Copyrights © 2025