Fokus penelitian ini adalah menganalisis dan mengevaluasi dampak yang timbul secara hukum (dokumen hukum) terhadap kualifikasi paralegal agar dapat memberikan bantuan hukum dan peran paralegal dalam memberi bantuan hukum setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor 22P/HUM/2018. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua berjalan sesuai koridor hukum dan meminimalisir timbul dampak hukum dikemudian hari. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian yang bersifat reform-oriented. Paralegal merupakan salah satu unsur dari pemberi bantuan hukum yang berperan dalam memberikan layanan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, seperti profesi seorang advokat praktek, dosen dan mahasiswa fakultas hukum. Eksistensi dan peran paralegal diakui dan sah dimata hukum sebagaimana muatan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 (UU Bantuan Hukum) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 (PP Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum) juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 (Permenkumham Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum). Norma teknis pengaturan paralegal (legal standing) untuk memberikan bantuan hukum (litigasi maupun non-litigasi) ini, Pasal 11 dan 12 dibatalkan melalui pengujian (judicial review) di Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 22P/HUM/2018. Hasil penelitian bahwa setelah judicial review, 1) tidak mengurangi eksistensi paralegal secara yuridis sepanjang tidak dicabut ketentuan dalam UU Bantuan Hukum juncto Permenkumham No. 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan 2) peran paralegal hanya sebatas membantu tugas legal yang dilakukan advokat secara litigasi dan secara mandiri melakukan pelayanan hukum (non litigasi)
Copyrights © 2025