Perkembangan teknologi reproduksi berbantu (assisted reproductive technology/ART), khususnya praktik pembekuan embrio, menimbulkan persoalan etis, hukum, dan keagamaan, terutama terkait tanggung jawab hukum suami istri terhadap embrio yang dibekukan. Dalam perspektif hukum Islam, embrio memiliki kedudukan istimewa sebagai potensi kehidupan yang wajib dijaga dan dihormati. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab moral dan hukum suami istri terhadap embrio beku yang dihasilkan melalui prosedur bayi tabung, serta menelaah dasar-dasar yuridisnya baik dalam hukum positif Indonesia maupun dalam fatwa keagamaan. Metpde penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap Pasal 57 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-952/MUI/XI/1990. Hasil kajian menunjukkan bahwa suami istri memiliki tanggung jawab penuh terhadap embrio beku, baik dalam hal penyimpanan, penggunaan kembali, maupun pemusnahan, yang harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip maqashid al-syariah, kehati-hatian, dan kejelasan status hukum anak. Penelitian ini menegaskan pentingnya regulasi yang lebih spesifik dalam hukum nasional dan perlunya edukasi etik bagi pasangan yang menjalani reproduksi berbantu dalam perspektif Islam
Copyrights © 2025