Implementasi keadilan restoratif dalam menangani kasus pencemaran nama baik mencerminkan strategi kebijakan hukum pidana yang telah diadopsi dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam konteks Undang-Undang ITE. Metode ini mengutamakan rekonstruksi relasi antara pihak yang melakukan perbuatan dan pihak yang dirugikan, dengan berlandaskan pada prinsip kegunaan praktis. Aplikasinya mendapat dukungan melalui berbagai peraturan yang semakin melegitimasi paradigma tersebut, antara lain PERMA Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan teknik deskriptif-analitis, yang bersumber pada data sekunder melalui kajian literatur yang meliputi materi hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan riset memperlihatkan bahwa konsep keadilan restoratif telah mendapat landasan hukum yang kuat dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya setelah pemberlakuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, yang diperkokoh oleh berbagai regulasi kelembagaan seperti Peraturan Jaksa Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Secara esensial, penerapan pendekatan ini dalam penanganan kasus pencemaran nama baik menggambarkan transformasi paradigma penegakan hukum dari model yang bersifat represif dan retributif menuju pendekatan yang lebih berfokus pada rehabilitasi dan nilai-nilai kemanusiaan.
Copyrights © 2025