Waktu tunggu pelayanan adalah waktu yang digunakan pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan mulai dari tempat pendaftaran sampai hasil radiograf selesai di analisa dan hasil ekpertise selesai dicetak oleh dokter. Menurut Kepmenkes Nomor. 129/Menkes/SK/II/2008 Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, dalam waktu tunggu hasil pemeriksaan ada beberapa standar waktu tunggu hasil pelayanannya seperti standar pelayanan radiologi salah satunya adalah waktu tunggu hasil pelayanan foto thorax dengan standar minimal yang ditetapkan ≤ 3 jam. Tujuan dari penelitian ini untuk Mengetahui waktu tunggu hasil pelayanan pemeriksaan thorax sudah sesuai berdasarkan Kepmenkes Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008. Penelitian ini menggunakan kombinasi antara dua metode penelitian sekaligus yaitu menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan selama satu bulan didapat jumlah waktu tunggu hasil pelayanan pemeriksan foto thorax yang diteliti adalah 30 pasien. Jumlah pasien dengan waktu tunggu > 3 jam sebanyak 13 pasien dengan persentase 43,3 %. Sedangkan waktu tunggu ≤ 3 jam sebanyak 17 pasien dengan persentase 56,7 %. Waktu tunggu terlambat yaitu 3 jam 31 menit dan waktu tunggu tercepat yaitu 1 jam. Sehingga menghasilkan rata-rata waktu tunggu foto thorax pasien rawat jalan yaitu 2 jam 50 menit. Sehingga dari penelitian yang dilakukan untuk waktu tunggu hasil pelayanan pemeriksaan thorax di instalasi radiologi RSUD Kabupaten Buleleng telah sesui Standar Pelayanan yang ditetapkan Kepmenkes Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008.
Copyrights © 2025