Perubahan dunia kerja, didorong oleh teknologi dan pergeseran nilai sosial, membawa sistem kerja fleksibel sebagai solusi efektif. Sistem ini memungkinkan pegawai mengatur waktu dan tempat kerja, meningkatkan keseimbangan kehidupan dan produktivitas. Pandemi COVID-19 mempercepat adopsi sistem ini, terbukti memberikan manfaat seperti pengurangan stres dan biaya operasional. Di Indonesia, pemerintah telah mengadopsi sistem kerja fleksibel untuk ASN, termasuk di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berdasarkan Perpres No. 21 Tahun 2023. Meskipun menjanjikan, penerapannya menghadapi tantangan dalam manajemen waktu, koordinasi tim, dan dampak psikologis pegawai. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak implementasi sistem kerja fleksibel di BPK terhadap kinerja pegawai dan kualitas pelayanan publik. Hasil penelitian diharapkan memberikan rekomendasi strategis bagi pengambilan keputusan dan peningkatan efisiensi kerja di sektor publik.
Copyrights © 2025