Isu agama kerap menjadi titik gesekan dalam wacana publik, terutama ketika bersentuhan dengan persoalan sosial yang sensitif. Salah satu topik yang menimbulkan perdebatan adalah gagasan bahwa dosa dapat ditebus dengan uang—terutama dalam kasus zina. Wacana ini, terlepas dari akurasi dan motif di baliknya, menarik untuk ditelaah bukan hanya sebagai respons terhadap kontroversi, melainkan juga sebagai upaya untuk memahami posisi tafsir dalam menjelaskan relasi antara dosa, taubat, dan harta. Tulisan ini bertujuan untuk mengulas dua hal: pertama, benarkah dosa zina dapat ditebus dengan uang? Kedua, bagaimana para mufasir memandang kemungkinan penghapusan dosa melalui harta dalam kerangka tafsir Al-Qur’an? Penelusuran ini menemukan bahwa dosa zina tidak dapat ditebus dengan uang, karena termasuk dalam kategori dosa besar yang memiliki sanksi hukum tersendiri dalam Islam. Penggunaan uang sebagai bentuk penebusan hanya dapat dipertimbangkan setelah pelaku benar-benar menjalani proses taubat yang sah, yakni berhenti dari perbuatan tersebut, menyesalinya, dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya. Bahkan setelah itu, peran uang lebih bersifat sebagai pendukung spiritual dalam bentuk sedekah atau zakat, dan hanya relevan untuk dosa-dosa yang tidak memiliki hukuman tetap seperti zina, pembunuhan, atau minum khamr.
Copyrights © 2025