Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan penerapan asas proporsionalitas dalam gugatan perdata terhadap pelanggaran hak privasi di Media Sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis data sekunder yang meliputi undang-undang, peraturan, serta studi literatur dari berbagai sumber yang relevan. Metode kualitatif diterapkan untuk menggali substansi asas proporsionalitas dalam konteks hukum perdata. Penelitian ini juga mengeksplorasi contoh-contoh kasus nyata yang melibatkan pelanggaran hak privasi di media sosial [6];[7]. Pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur, di mana sumber utama meliputi undang-undang perlindungan data pribadi, hukum perdata, serta penelitian sebelumnya, baik dalam bentuk jurnal maupun buku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam menghadapi pelanggaran privasi, pengadilan harus mempertimbangkan berbagai konteks sosial dan psikologis serta dampak jangka panjang yang ditimbulkan. Selain itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan media sosial, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, serta reformasi regulasi dan penegakan hukum yang lebih ketat agar hak privasi individu benar-benar terjaga di era digital yang terus berkembang.
Copyrights © 2025