Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi peran Mahkamah Agung dalam menjamin prinsip keadilan dan kepastian hukum melalui studi kasus Putusan No. 1442K/Pid/2016 terkait tindak pidana penipuan. Mahkamah Agung, sebagai lembaga peradilan tertinggi, berperan penting dalam menilai apakah unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, dengan menelaah proses pembuktian melalui penerapan asas in dubio pro reo, berdasarkan kesesuaian dan konsistensi penerapan hukum dalam putusan tersebut. Hasil penelitian akan menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mempertimbangkan secara cermat alat bukti, aspek formil permohonan kasasi, dan substansi hukum untuk menegakkan keadilan secara objektif. Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan yurisprudensi dalam perkara penipuan yang menunjukkan konsistensi Mahkamah Agung dalam mengawal kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap korban
Copyrights © 2025