Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pengendara ojek berbasis online (GO-JEK) dalam suatu transaksi menggunakan sistem pembayaran non-tunai (GO-PAY). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha yang berkaitan dengan sistem berbasis aplikasi online. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan bersifat yuridis-empiris. Yuridis- empiris adalah suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisis tentang sejauh manakah suatu peraturan perundang-undangan berlaku secara efektif. Kesimpulan dari analisis yang dilakukan adalah kerugian yang dialami konsumen karena tindakan wanprestasi yang dilakukan melalui sistem berbasis aplikasi online dapat dimintakan ganti ruginya sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa, “pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.” meskipun belum ada peraturan yang secara khusus mengatur mengenai transportasi online di Indonesia.
Copyrights © 2025