Penelitian ini menganalisis hak-hak pekerja yang muncul ketika perusahaan mengalami kepailitan. Kepailitan perusahaan sering kali membawa dampak signifikan terhadap posisi hukum pekerja, terutama terkait pemenuhan hak-hak mereka, seperti upah, pesangon, dan hak-hak lainnya yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Identifikasi masalah yang diambil yaitu Bagaimana Analisis Yuridis Hak Atas Pekerja Yang Timbul Akibat Perusahaan Mengalami Kepailitan? Dan Bagaimana Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan Pekerja Jika Tidak Memperoleh Hak-hak Pekerja pada Perusahaan Pailit?. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian dalam pelaksanaan hak-hak pekerja saat perusahaan pailit, terutama terkait prioritas pembayaran dan perlindungan hukum yang diberikan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi peraturan yang ada untuk memperjelas posisi hukum pekerja dan memastikan hak-hak mereka terlindungi dengan lebih baik dalam situasi kepailitan perusahaan.
Copyrights © 2025