Maraknya kasus pelarian dari Lapas menjadi persoalan hukum yang harus dikaji secara ilmiah sehingga ada upaya untuk mencegah, menangani dan menghentikan para warga binaan yang melakukan upaya melarikan diri dari Lapas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji analisis hukum penerapan strategi pencegahan pelarian warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris sebagai cara untuk mengkaji penerapan startegi pencegahan pelarian warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa stategi untuk mencegah terjadinya pelarian warga binaan di Lapas Kelas IIA Bogor dilakukan secara struktural yaitu perlu peningkatan sistem pengamanan, pembuatan pagar kawat yang tidak mudah untuk dilewati, pembangunan menara pengawas yang menjulang tinggi yang dapat mengasi semua area pengamanan, perlu penambahan jumlah petugas. Dari manajerial yaitu harus ada sistem rotasi dan evaluasi petugas yaitu perpindahan petugas satu dari area satu ke area lainnya. Dari aspek humanistik dan upaya pembinaan. Warga binaan sebagai manusia harus dihargai, dididik, dibina, diarahkan, diingatkan pada hal-hal yang baik.
Copyrights © 2025