Salah satu kebijakan yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Blitar untuk mendorong penyediaan dan penyerahan PSU perumahan adalah dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Blitar Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyerahan PSU Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah. Tujuan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas tersebut akan dipertahankan dan dikelola secara berkelanjutan di wilayah perumahan dan permukiman. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dan lokasi penelitian adalah Disperkim Kota Blitar dan Perumahan Tirtomadu Residence. Metode untuk mengumpulkan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang ada saat ini telah memberikan pedoman yang jelas, tetapi masih terdapat kendala yaitu termasuk masalah komunikasi dan koordinasi antar lembaga, waktu yang lama untuk dokumen seperti sertifikat PSU, dan jumlah sumber daya yang terbatas, hal tersebut berkontribusi pada penundaan proses penyerahan. Kurangnya pelatihan teknis juga mempengaruhi kualitas dan ketepatan waktu penyerahan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi semua pihak, mempercepat proses sertfikasi, memperkuat kemampuan sumber daya, dan pelatihan teknis untuk pelaksana.
Copyrights © 2025