Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah menjadikan internet sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk generasi muda hingga dewasa. Namun, meningkatnya aktivitas digital juga memunculkan berbagai permasalahan hukum, seperti pencemaran nama baik, penipuan daring, pelanggaran hak cipta, dan penyebaran informasi palsu. Banyak masyarakat, khususnya konten kreator di media sosial, belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai batasan dan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya komunitas Youtubers Sukorejo, terkait etika dan regulasi dalam penggunaan media digital. Metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris melalui pendekatan ceramah interaktif dan diskusi terbuka. Hasil dari kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap potensi pelanggaran hukum di internet serta pentingnya berperilaku etis dalam bermedia sosial. Penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membentuk komunitas digital yang cerdas hukum, beretika, dan bertanggung jawab secara sosial. Kata Kunci: Komunitas Youtubers; Media Sosial; Undang – Undang ITE.
Copyrights © 2025