Tindak pidana sering diselesaikan melalui sistem hukum, namun hal ini sering dipandang kurang adil. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui kedudukan penuntut umum menurut asas dominus litis dalam mengimplementasikan restorative justice dalam sistem peradilan pidana dan kekuatan hukum suatu perkara pidana yang diselesaikan melalui restorative justice dalam tingkat penuntutan. Metode yang digunakan yaitu jenis kajian hukum yuridis normatif. Kajian yuridis normatif berusaha menemukan aturan hukum dalam arti das sollen. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Bahan Hukum Primer, bahan hukum berkekuatan mengikat, yaitu UUD NRI Tahun 1945, peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi, doktrin dan traktat. Sedangkan bahan Hukum Sekunder, dokumen-dokumen hukum berisikan elemen-elemen hukum dasar. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui hasil-hasil penelitian yang selaras dikumpulkan dengan menggunakan sistem kartu (card sistem). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kedudukan penuntut umum menurut asas dominus litis, mengimplementasikan restorative justice pada sistem peradilan pidana adalah sebuah pilihan jelas bahwa hanya JPU yang secara absolut dan monopoli berhak untuk melakukan penuntutan. Dimana hal ini mengartikan, badan lain selain JPU tidak berhak atas penuntutan dan penyelesaian perkara pidana termasuk dalam hal pendekatan restorative justice pada tahap penuntutan. Kekuatan hukum suatu perkara pidana yang menerapkan restorative justice pada tingkat penuntutan belum memiliki aturan perundang-undangan yang pasti dan mengatur secara spesifik terkait pengaturan penyelesaian restorative justice di luar pengadilan.
Copyrights © 2025