Kekerasan seksual berbasis elektronik adalah bentuk kejahatan barui di dunia maya yang semakin marak terjadi di masyarakat, teruitama ketika dunia telah memasuki zaman modern yang hampir semua kegiatan dilakukan secara digital. Pelaku kejahatan kekerasan seksual berbasis elektronik memanfaatkan fasilitas teknologi berupa jaringan internet dengan menjadikan media sosial sebagai tempat pelaku melancarkan aksinya untuk menyebarluaskan konten pornografi milik korban atas dasar balas dendam. Peneilitian ini dilakuikan untuk mengkaji ketentuan hukum mengenai perlinduingan hukum bagi korban kekerasan seksual berbasis elektronik. Perlindungan hukum yang diberikan berbentuk preventif sebagai upaya pencegahan supaya tidak terjadi kekerasan seksual. Bentuknya dapat berupa peningkatan pemahaman bentu-bentuk kekerasan seksual sebagaimana diatur pada Pasal 4 UUTPKS, maupun peningkatan kemampuan untuk mengidentifikasi masalah maupun situasi yang berpotensi menimbulkan kekerasan seksual. Adaun perlindungan hukum represif dalam bentuk penjatuhan sanksi bagi pelaku, pembayaran ganti rugi maupun pendampingan dan rehabilitasi bagi korban untuk memulihkan kondisi fisik maupun psikisnya. Untuk memulihkan harga diri dan kehormatannya. Tujuan hukum yang hendak dicapai yaitu memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual
Copyrights © 2025