Konsumsi rokok di Indonesia sangat tinggi disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya minimnya pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkan oleh rokok. Rokok adalah salah satu aspek kontributor penerimaan negara karena cukai atau pajak yang didapatkan dari rokok sangat tinggi. Perindustrian rokok yang mengalami kemajuan pesat menimbulkan banyaknya produsen yang tidak taat atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga memilih cara ilegal dengan memproduksi rokok tanpa cukai. Sementara cukai itu sendiri adalah bea masuk yang dilakukan pemerintah kepada barang-barang dengan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh negara. Tentunya kondisi ini dapat merugikan negara dan produsen swasta lainnya yang taat pajak atau cukai. Perbuatan pidana di bidang cukai tidak diklasifikasikan sebagai kejahatan melainkan sebagai suatu pelanggaran. Dalam proses penyelesaian suatu tindak pidana terdapat suatu asas hukum yang menjadi dasar hukum positif yaitu Restorative justice,merupakan salah satu metode pendekatan dalam menyelesaikan kasus pidana. Berbeda dengan sistem peradilan pidana tradisional, pendekatan ini menekankan pada partisipasi langsung pelaku kejahatan sebagai subyek hukum, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana.
Copyrights © 2025