Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 7 No. 1 (2025): APRIL

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PEMBEGALAN YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Ismi, Maghfiratul (Unknown)
Winarno, Ronny (Unknown)
Humiati, Humiati (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2025

Abstract

Tindak pidana begal di wilayah Pengadilan Negeri Bangil merupakan contoh nyata dari pencurian yang disertai dengan kekerasan, yang seringkali berujung pada permasalahan sosial yang meresahkan masyarakat. Kasus begal ini tidak hanya melibatkan pencurian, tetapi sering kali juga mengakibatkan hilangnya nyawa korban, menggambarkan betapa seriusnya tindak pidana tersebut. Tindakan ini jelas melampaui batas kemanusiaan dan memerlukan penanganan tegas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan. Dalam kasus begal, pelaku umumnya tidak dapat mengajukan alasan pemaaf atau pembenar untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, karena perbuatannya melibatkan kekerasan ekstrem yang mengancam jiwa korban. Dalam konteks hukum, pertanggungjawaban pidana adalah langkah yang harus diambil, sesuai dengan pertimbangan hakim dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku begal yang yang menyebabkan matinya seseorang dalam Putusan Nomor 305/Pid.B/2021/PN.Bil, serta untuk menjelaskan dasar pertimbangan  hakim ketika memutus serta mengadili tindak pidana pembegalan. Melalui analisis ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana sistem peradilan menangani kasus tindak pidana begal dan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...