Pemilu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, namun pada Pemilu 2019 masih ditemukan tindak pidana Pemilu. Penanganan pelanggaran dilakukan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran, kendala, dan upaya Sentra Gakkumdu dalam penegakan hukum pelanggaran Pemilu di Kota Lhokseumawe pada Pemilu 2024. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, bersifat deskriptif, menggunakan data primer hasil wawancara dan sekunder (studi pustaka). Hasil penelitian menunjukkan peran Gakkumdu meliputi penanganan awal dugaan pelanggaran hingga pembahasan perkara. Namun, efektivitasnya masih rendah akibat kendala SDM, regulasi, geografis, sarana-prasarana, anggaran, dan sosial budaya. Disarankan Gakkumdu meningkatkan koordinasi dan kapasitas dalam penanganan perkara, memperkuat penyidikan, dan memastikan kerja sama antar unsur berjalan optimal.
Copyrights © 2025