Tindak pidana hacking diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Meskipun regulasi tersebut telah berlaku, kejahatan siber terus meningkat, termasuk kasus peretasan sistem DigiPos Telkomsel yang menyebabkan kerugian Rp 117 juta, sebagaimana dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pli. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang lebih efektif terhadap kejahatan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan hukum terhadap pelaku akses ilegal sistem elektronik serta memahami putusan hakim dalam kasus tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, termasuk analisis dokumen hukum dan putusan pengadilan. Data dianalisis melalui tahapan pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa dijerat Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU ITE dan dijatuhi pidana 3 tahun penjara serta denda Rp50.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan. Putusan ini mencerminkan perlindungan hukum terhadap privasi dan keamanan data elektronik serta menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan siber. Peretasan tanpa izin yang dilakukan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara finansial tetapi juga mengancam keamanan publik. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa putusan hakim telah memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber. Namun, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku akses ilegal sistem elektronik agar dapat melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga keamanan informasi digital di Indonesia.
Copyrights © 2025