Penyertaan diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP, yang berarti terdapat dua orang atau lebih yang bersama-sama melakukan tindak pidana atau berperan dalam mewujudkan tindak pidana. Penyertaan terhadap penganiayaan anak, pada prinsipnya melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep penyertaan dalam hukum pidana Indonesia serta mengevaluasi pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anak berdasarkan konsep penyertaan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep penyertaan didasarkan pada teori fungsional dan teori kausalitas, yang membagi peran pelaku dalam kejahatan. Dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian anak, semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perannya. Penentuan pertanggungjawaban dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP) dan fakta yang terungkap di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 354 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terkait hal ini disarankan bahwa perlu penguatan implementasi UU Perlindungan Anak untuk memastikan bahwa semua bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk tindak pidana yang dilakukan dengan penyertaaan. Selanjutnya, perlu adanya sanksi yang berat terhadap pelaku yang turut serta melakukan atau membiarkan tindak pidana penganiayaan terhadap anak perlu diperkuat guna memberikan efek jera
Copyrights © 2025