Penegakan hukum terhadap pengemudi becak motor yang melanggar aturan lalu lintas berpengaruh pada keselamatan dan keselamatan jalan. Permasalahan ini muncul karena penegakan hukum belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Wilayah Kepolisian Resor Tapanuli Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk menegakkan penegakan hukum oleh kepolisian di Wilayah Resor Tapanuli Tengah, serta mengidentifikasi kendala dan upaya yang dilakukan dalam menindak pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi becak motor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan secara hukum undang-undang dan studi kasus dilapangan sedangkan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Pengumpulan data berupa melalui wawancara langsung dengan pihak pihak terkait. Berdasarkan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Tapanuli Tengah sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Faktanya bahwa penegakan hukum tidak dilakukan karena turut menyeimbangkan konflik sosial, seperti yang dilihat dari kendala dan upaya yang dilakukan diantaranya, tidak terpenuhinya personel kepolisian, tidak terpenuhinya sarana dan prasarana, tidak terpenuhinya pengetahuan hukum masyarakat, dan faktor ekonomi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025