Disparitas putusan hakim adalah perbedaan hukuman terhadap perkara dan pelanggaran yang sama dalam kondisi serupa, yang mencerminkan ketidakadilan dan inkonsistensi hukum. Fenomena ini terjadi dalam tiga putusan kekerasan, yaitu Putusan Nomor 210/Pid.B/2024/PN Rbi, 211/Pid.B/2024/PN Rbi, dan 212/Pid.B/2024/PN Rbi, meskipun ketiganya melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Terdapat perbedaan mencolok dalam lama hukuman, padahal unsur pidananya sama. Penelitian ini bertujuan mengkaji dasar pertimbangan hakim dan penyebab terjadinya disparitas. Metodenya adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim lebih menekankan unsur objektif (actus reus), dan mengabaikan unsur subjektif (mens rea) seperti tingkat kesalahan, niat, kondisi mental, serta usia terdakwa saat kejadian. Disparitas terjadi karena tidak adanya batas minimum pemidanaan dalam KUHP dan kebebasan hakim yang cenderung subjektif. Akibatnya, rasa keadilan belum terpenuhi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025