Menurut Pasal 1 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2016, hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar untuk digunakan sendiri atau dengan izin pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Penelitian ini membahas sengketa merek kosmetik MS GLOW dan PS GLOW, di mana Pasal 3 UU tersebut menegaskan bahwa hak merek diperoleh melalui pendaftaran di DJKI. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby dan 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Niaga Medan membatalkan merek PS GLOW karena dinilai beritikad tidak baik dengan membonceng ketenaran MS GLOW, sementara Pengadilan Niaga Surabaya mengakui hak PS GLOW. Putusan Surabaya kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui kasasi No. 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang memberikan perlindungan kepada MS GLOW sebagai merek yang lebih dulu dikenal di pasar. Disarankan agar DJKI memperketat pemeriksaan pendaftaran merek, khususnya terkait itikad tidak baik dan kesamaan pada pokoknya.
Copyrights © 2025