Sengketa wanprestasi dalam hubungan kerja sering muncul akibat kurangnya transparansi, akuntabilitas, dan pemantauan kontrak kerja. Penelitian ini bertujuan mengkaji peran sistem monitoring dalam penyelesaian sengketa wanprestasi, mengidentifikasi hambatan, serta langkah hukum yang dapat diambil kedua pihak. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui studi pustaka, dokumentasi kontrak, dan wawancara dengan pegawai dan manajemen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemantauan—meliputi pelacakan otomatis, bukti dokumenter, dan pengingat tenggat waktu—berperan besar dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa secara damai tanpa proses litigasi. Prosedur penyelesaian mencakup pengaduan, verifikasi, negosiasi internal, hingga mediasi. Hambatan utama adalah keterbatasan SDM, infrastruktur teknologi, serta kondisi sosial-ekonomi. Solusinya meliputi peningkatan kapasitas SDM, pengembangan sistem IT, dan kebijakan perusahaan yang adaptif. Sistem yang efektif juga ditopang oleh administrasi yang rapi, termasuk manajemen data pegawai dan perlindungan dokumen. Kesimpulannya, sistem monitoring menjadi alat strategis untuk menyelesaikan sengketa wanprestasi secara efisien. Perusahaan disarankan untuk memperkuat implementasinya guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
Copyrights © 2025