Keamanan dan keselamatan penumpang merupakan aspek fundamental dalam jasa transportasi. Pelaku usaha angkutan umum bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam hal ini, pengemudi, pemilik kendaraan, dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami penumpang. Namun, di Kota Lhokseumawe, masalah kelalaian dalam memberikan keamanan dan keselamatan masih sering terjadi. Dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, penelitian ini akan mengeksplorasi faktor-faktor penyebab pelanggaran, serta upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki keadaan dan meningkatkan perlindungan konsumen dalam jasa transportasi di daerah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui kegiatan penelitian lapangan ( penelitian lapangan ) Penelitian ini bersifat deskriptif. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha transportasi di Kota Lhokseumawe terhadap keselamatan dan keselamatan penumpang mencakup kewajiban memastikan kelayakan kendaraan melalui uji KIR secara berkala, mempekerjakan pengemudi dengan SIM sah, dan memberikan informasi yang jelas serta waktu yang tepat kepada konsumen. Faktor penyebab kelalaian dalam memberikan pelayanan yang aman adalah kurangnya pengawasan kendaraan, tidak adanya pelatihan rutin untuk pengemudi, ketidakpatuhan terhadap regulasi keselamatan, serta minimnya informasi pemeliharaan armada dan transparansi. Upaya penyelesaian terhadap masalah ini meliputi penguatan pengawasan terhadap uji KIR, pelatihan keselamatan pengemudi, penegakan hukum yang tegas, serta perbaikan sistem informasi dan pemeliharaan armada untuk meningkatkan keselamatan penumpang dan meminimalkan risiko kerugian.
Copyrights © 2025