Setiap perusahaan wajib memenuhi pertanggungjawaban perdata sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memiliki implikasi praktis bagi keadilan ekonomi dan perlindungan hukum. Dalam kasus pencemaran lingkungan akibat gas amonia, perusahaan terikat pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, yang memungkinkan masyarakat menuntut ganti rugi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban perdata perusahaan terhadap masyarakat, hambatan, dan upaya penyelesaiannya. Menggunakan metode yuridis empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara, penelitian menemukan bahwa PT. PIM memberikan pertanggungjawaban bersifat immateriil, seperti layanan kesehatan dan pemberian susu. Namun, pelaksanaan belum optimal akibat rendahnya pendidikan masyarakat dan tidak tersedianya dana kompensasi untuk dampak tak terduga. Akibatnya, masyarakat merasa dirugikan karena masalah tidak terselesaikan tuntas. Disarankan agar PT. PIM mematuhi regulasi secara konsisten dan meningkatkan pengawasan lingkungan untuk mencegah kerugian masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025