Studi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi terhadap tindak pidana pemilu berupa pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh calon legislatif di Kabupaten Labuhanbatu serta mengidentifikasi kendala dan upaya penegakan hukumnya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan sanksi terhadap pelanggaran pemasangan APK dan apa saja kendala serta upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum pemilu. Pemasangan APK yang tidak sesuai aturan masih banyak ditemukan, seperti di tempat ibadah, fasilitas umum, jalan protokol, dan pepohonan, yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran pemasangan APK masih minim dan belum efektif. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu umumnya terbatas pada pemanggilan calon legislatif dan penertiban APK, tanpa diikuti dengan sanksi tegas. Kendala utama yang dihadapi antara lain terbatasnya tindak lanjut hukum setelah pencabutan APK serta rendahnya kesadaran hukum peserta pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu perlu meningkatkan edukasi kepada peserta pemilu terkait aturan dan konsekuensi hukum pelanggaran kampanye.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025