Khalwat adalah perbuatan menyendiri antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri atau mahram, mengarah pada zina. Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Pasal 23 ayat (1) melarang khalwat, dan Pasal 66 mengatur bahwa pelaku di bawah 18 tahun diproses sesuai peradilan pidana anak. Penelitian ini bertujuan mengetahui penyelesaian kasus khalwat oleh anak, hambatan, dan upaya penyelesaiannya di Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Penelitian hukum empiris ini dilakukan melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan kasus khalwat anak diselesaikan oleh aparatur gampong melalui nasihat, tanpa melibatkan aparat pemerintah atau kepolisian. Hambatan utamanya adalah penerapan hukum jinayat yang belum diterima masyarakat, sehingga sanksi diganti dengan hukum adat. Upaya penyelesaian meliputi jalur adat, sosialisasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025