Implementasi perlindungan hukum terhadap jurnalis sangat penting untuk menjamin kemerdekaan pers dan hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, perlindungan tersebut seringkali tidak berjalan efektif, terutama ketika menyangkut isu keamanan nasional, sehingga jurnalis kerap mengalami kriminalisasi atas karya jurnalistiknya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap jurnalis belum diimplementasikan secara optimal. Penilaian terhadap adanya pelanggaran oleh jurnalis seharusnya dilakukan oleh Dewan Pers, bukan oleh aparat penegak hukum secara langsung. Dalam praktiknya, jurnalis masih menghadapi risiko hukum tanpa perlindungan yang semestinya. Oleh karena itu, disarankan agar hakim lebih berhati-hati dalam menjatuhkan putusan dan terlebih dahulu meminta pendapat Dewan Pers, serta jurnalis diharapkan menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Copyrights © 2025