Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945. Pasal 151 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 mewajibkan perusahaan membayar pesangon sebagai penghargaan masa kerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK). Penelitian ini bertujuan mengetahui prosedur PHK terhadap karyawan PMI Aceh Utara dan bentuk perlindungan hukumnya, dengan metode yuridis empiris dan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui penelitian kepustakaan dan lapangan, lalu dianalisis melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang menghapus hak dan kewajiban para pihak, meliputi pemberitahuan, konsultasi, penyelesaian hak-hak karyawan, administrasi, dan dokumentasi. Namun, PHK di PMI Aceh Utara tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan hukum, dengan berbagai bentuk perlindungan hukum yang diabaikan, sehingga menunjukkan ketidaksesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
Copyrights © 2025